PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com
Gelombang desakan publik terhadap penanganan persoalan di Perumda Tuah Sekata semakin menguat. Masyarakat kini mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan persoalan keuangan di perusahaan milik daerah tersebut.
Di tengah beredarnya informasi mengenai dugaan temuan keuangan sekitar Rp;1,8 miliar yang disebut belum dapat dipertanggungjawabkan, serta informasi kewajiban perusahaan yang dikabarkan mencapai sekitar Rp;18 miliar, publik menilai tidak boleh ada lagi ruang bagi sikap pasif maupun pembiaran.
Sejumlah kalangan menilai, apabila informasi tersebut benar adanya, maka persoalan yang terjadi tidak lagi sekadar menyangkut lemahnya tata kelola perusahaan daerah, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan aset dan modal yang berasal dari kepentingan masyarakat Kabupaten Pelalawan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika ada dugaan kerugian atau penyimpangan, maka harus dibuka seterang-terangnya kepada masyarakat. Aparat penegak hukum harus menunjukkan bahwa mereka hadir untuk melindungi kepentingan publik,” ujar Muklis (34), kepada awak media Buserinvestigasi24.com melalui sambungan telpon, Rabu (03/06/2026).
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara jelas kondisi keuangan Perumda Tuah Sekata karena perusahaan tersebut dibentuk menggunakan penyertaan modal daerah yang bersumber dari uang pajak rakyat.
Sorotan yang lebih keras disampaikan aktivis Pelalawan, Suir Insan Arif. Ia menilai sudah saatnya aparat penegak hukum bergerak lebih proaktif dan tidak hanya menunggu polemik berkembang menjadi kegaduhan yang lebih luas.
“Publik membutuhkan kepastian, bukan spekulasi. Jika memang terdapat dugaan temuan keuangan Rp;1,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan, maka harus ditelusuri secara profesional. Jika diperlukan, lakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen, transaksi, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurut Suir, informasi mengenai kewajiban atau utang Perumda kepada pihak RPE yang disebut mencapai sekitar Rp18 miliar juga harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Masyarakat berhak tahu bagaimana utang itu muncul, digunakan untuk apa, siapa yang mengambil kebijakan, dan bagaimana strategi penyelesaiannya. Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton dalam persoalan yang menyangkut aset daerah,” katanya.
DESAKAN KEPADA APH SEMAKIN KUAT
Pengamat kebijakan publik menilai, keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang objektif menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan daerah.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun kepolisian, untuk melakukan telaah, pendalaman, maupun langkah-langkah hukum lain sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Masyarakat juga berharap Pemerintah Kabupaten Pelalawan tidak hanya menjadi penonton, tetapi mengambil peran aktif dalam memastikan seluruh proses evaluasi berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan publik.
DAMPAK SOSIAL YANG DITIMBULKAN
Apabila persoalan tata kelola Perumda tidak segera dijelaskan secara terbuka, sejumlah dampak sosial berpotensi muncul, antara lain:
> Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan daerah dan pemerintah daerah.
> Meningkatnya spekulasi, rumor, dan kegaduhan informasi di tengah masyarakat.
> Menurunnya minat investor atau mitra usaha untuk bekerja sama dengan badan usaha milik daerah.
> Terganggunya upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
> Munculnya persepsi negatif terhadap pengelolaan keuangan daerah secara umum.
PERSPEKTIF HUKUM
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, maka penegakan hukum mengacu pada ketentuan:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Pasal 3 UU yang sama mengatur:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Perumda Tuah Sekata, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, maupun aparat penegak hukum terkait masih diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, dan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Penulis berita : Jono.Ms




















