Riau | Rohul | Buserinvestigasi24.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp;862 juta yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ujung Batu Tahun Anggaran 2023–2024. Kamis (04 Juni 2026)
Pemulihan kerugian negara tersebut merupakan hasil dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Tim Penyidik Kejari Rokan Hulu. Dana sebesar Rp862 juta telah disetorkan kembali ke kas negara sebagai bentuk pengembalian atas kerugian yang timbul akibat dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,Fredy F.Simanjuntak,SH., MH., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Rokan Hulu, menjelaskan bahwa Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan untuk mendukung operasional sekolah, meningkatkan mutu pendidikan, serta menunjang berbagai kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Ujung Batu Tahun Anggaran 2023–2024. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dan berbagai dokumen terkait telah diperiksa guna mengungkap fakta hukum dalam perkara ini,” ujar Fredy.
Lebih lanjut, Kejari Rokan Hulu menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara sebesar Rp862 juta tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara. Meski demikian, proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kejaksaan berharap pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi efek jera sekaligus pengingat bagi seluruh lembaga pendidikan agar senantiasa mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Kejari Rokan Hulu juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan guna mewujudkan tata kelola yang baik dan mencegah terjadinya penyimpangan.
Perkembangan penanganan perkara ini, lanjut Kejari, akan terus disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum hingga perkara tersebut tuntas.
Penulis Berita : Ucok Suhaimi





















